Presiden Prabowo Resmikan PP Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit Wajib Lewat BUMN

AGRICOM
Dok. Tangkapan Layar/ Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

AGRICOM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dilansir Agricom.id dari Kementerian Sekretariat Negara, dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal penerapan kebijakan mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

BACA JUGA: Mentan Amran Beri Apresiasi kepada GAPKI atas Dukungan Donasi Bencana Sumatera

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.

BACA JUGA: GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi di Rakernas 2026

Presiden juga menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci berapa nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan serupa telah dijalankan oleh banyak negara yang berhasil mengelola sumber daya alamnya untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam sebagai contoh negara yang mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi bagi pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, dan dana kedaulatan kelas dunia.

“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Harga Karet SGX Sicom Kamis (4/12): Turun Rp182/kg, Tertinggi Rp28.348/kg

Sejalan dengan kebijakan tata kelola ekspor tersebut, Presiden juga menyampaikan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (A3)

Pos terkait